Peralatan yang digunakan dalam rangka menjaga kondisi keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan di SPBE adalah:
- Fixed Fire System, yang terdiri dari :
- Fire pump dan jockey pump

Jockey pump memastikan bahwa fire line selalu bersifat pressurized. Perlu dilakukan performance tes terhadap fire pump minimal setiap bulan sekali untuk mengetahui apakah kinerja pompa masih memenuhi standar yang berlaku
- Kolam air pemadam

Kolam Air Pemadam/ Bak Air/Kolam PMK tersedia dengan volume air yang cukup dan air dalam kondisi baik (tidak tercampur sampah atau kotoran lainnya). Perlu dilakukan pengurasan kolam air pemadam secara berkala sebagai upaya untuk melakukan pemeliharaan terhadap kolam air tersebut.
- Fire line dan fire hydrant dan hose box

Jumlah fire hydrant dan hose box harus memenuhi persyaratan minimum yang diperlukan berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu pemasangan hydrant dan hose box pada setiap 45-60 meter fire line. Setiap hose box harus diisi dengan fire hose (selang pemadam) don nozzle.
- Water Sprinkler/ Water Sprayer

Terpasang pada tangki timbun dan filling hall sebagai fasilitas untuk memadamkan atau mendinginkan peralatan yang terkena api. Perlu dilakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan water sprinkler/ water sprayer berfungsi dengan baik.
2. Alat pemadam kebakaran, merek dan jenis yang digunakan telah sesuai dengan vendor list PTPERTAMINA (PERSERO), yaitu jenis:

Alat pemadam api ringan jenis Dry Chemical Powder (DCP) kapasitas 9 kg(20 lbs) yang ditempatkan di filling hall, kantor, don gudang sesuai dengan cakupan luasan yang tertera (untuk kapasitas 9 Kg luas cakupan ± 23 m2)

AlaT pemadam api beroda jenis Dry Chemical Powder (DCP) kapasitasminimal 68 kg(l50 lbs) minimal 2 buah yang ditempatkan di dekat tangki timbun don filling hall. (catatan: jumlah racun api beroda tergantung luas don sarana di SPBE)
3. Tanda don rambu peringatan Tanda-tanda peringatan dan rambu-rambu yang harus ada di SPBE adalah :
a. Rambu-Rambu Petunjuk Tata Cara (Standar Design
- Rambu Petunjuk Tata Cara dapat dilihat pada Lampiran C)
- Petunjuk tata cara pembongkaran LPG dari Mobil Skid Tank ke Tangki Timbun
- Petunjuk tata cara pengisian LPG ke Mobil Skid Tank
- Petunjuk tata cara pengisian LPG ke tabung
- Petunjuk tata cara penanggulangan keadaan darurat
- Petunjuk tata cara penyusunan tabung
- Petunjuk tata cara evakuasi tabung bocor
b. Rambu-Rambu Keselamatan (Standar Design rambu keselamatan dapat dilihat pada Lampiran D)
- Rambu dilarang merokok
- Rambu dilarang membawa telepon genggam (handphone) Rambu dilarang membawa korek api
- Rambu dilarang membawa senjata tajam/api
- Rambu dilarang memotret dengan blitz
- Rambu pemakaian flame trap Rambu pemakaian APD Rambu daerah terbatas Rambu gas mudah terbakar Rambu segitiga APAR
- Rambu assembly point
- Rambu jalur evakuasi
c. Rambu-Rambu Umum
- Rambu tamu harap lapor
- Rambu pemakaian ID Card
- Rambu-rambu petunjuk arah lalu lintas
- Rambu maksimal kecepatan kendaraan(5km/jam) Rambu penimbunan tabung isi don kosong
- Rambu keamanan lainnya tersedia
(Misal: sedang bongkar/muat LPG, dilarang berjualan, dilarang membuang sampah sembarangan, rambu bahaya lainnya)
4. Grounding & Bounding system:
- Grounding & bounding system dibuat untuk menghindari terjadinya bahaya kebakaran akibat sambaran petir don aliran listrik statis. Hal ini dipasang antara lainpada tangki timbun, sambungan pipa, filling hall,pompa, gas kompresor, penangkal petir, genset/ generator dan sistem kelistrikan.
- Semua grounding & bounding systemtersebut harus di periksa l (satu) tahun sekali. Besar tahanan grounding & bounding maksimum yang dipersyaratkan adalah maksimal 7 ohm untuk sarana peralatan non listrik don maksimal 4 ohm untuk sarana peralatan listrik, kecuali ditentukan lain sesuai spesifikasi peralatan.
- Hasil pemeriksaan terhadap grounding & bounding dicatat dalam buku pemeliharaan (Log Book pemeriksaan grounding dapat dilihat pada Lampiran E).
5. Instalasi listrik & sarana penangkal/penyalur petir:
- lnstalasi listrik aman, tertata rapi don sesuai dengan standar Pertamina (kabel penerangan, kabel komunikasi & instrumentasi, kabel sistem peringatan).
- Penangkal/penyalur petir tersedia don terpelihara dengan baik
- Sertifikat penangkal/penyalur petir dari instansi terkait tersedia.
6. Perlengkapan P3K:
SPBE harus dilengkapi dengan fasilitas P3K di kantor, pos security/gate keeper, don di filling hall dengan jumlah yang memadai, mudah dijangkau don dalam kondisi baik.
7. Alat Pelindung Diri:
Pekerja SPBE harus dilengkapi dengan pakaian kerja standar, topi keselamatan (safety helmet), sepatu keselamatan (safety shoes), masker don sarung tangan keselamatan (safety gloves), ear plug untuk di ruangan genset,kompresordan filling hall.
8. Peralatan dan perlengkapan K3LL lainnya, meliputi:
• Emergency shut down valve tersedia don berfungsi dengan baik, don berada dalam posisi yang mudah dijangkau.
- Papan HSE tersedia (jam kerja, jumlah kecelakaan kerja)
- Bendera K3 don penunjuk arah angin terpasang don dalam kondisi baik
- Lokasi Evakuasi (Muster Point) tersedia, dalam kondisi baik don mudah terjangkau
- Pintu darurat menuju lokasi evakuasi tersedia don tidak terhambat

