1.1 Tanggung Jawab
Tanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan dari kebijakan PT PERTAMINA (PERSERO) berada pada pengelola SPBE termasuk aspek keselamatan, kesehatan kerja don lindungan lingkungan (K3LL) di SPBE. Berdasarkan tanggung jawab tersebut, setiap pengelola SPBE harus :
- Memahami standar don kebijakan keselamatan, kesehatan kerja, don lindungan lingkungan PT PERTAMINA (PERSERO).
- Memastikan setiap karyawan SPBE telah terlatih don memahami prosedur kerja dengan baik
- Menyediakan don memastikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh setiap karyawan sesuai ketentuan PT PERTAMINA (PERSERO) antara lain: safety shoes, safety helmet, gloves, earplug.
- Memastikan bahwa seluruh peraturan keselamatan kerja dipahami oleh seluruh karyawan SPBE.
- Memastikan seluruh rambu-rambu yang diperlukan di lingkungan SPBE tersedia dalam keadaan baik don dapat terlihat dengan jelas sesuai dengan ketentuan PT PERT AMINA (PERSERO).
- Menyediakan don memastikan bahwa seluruh peralatan pemadam kebakaran don lindungan lingkungan dalam keadaan siap pakai.
- Bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan di SPBE untuk memastikan bahwa penyebab don kondisi yang muncul dari masing-masing kecelakaan, kejadian atau bencana telah diinvestigasi don dilakukan tindakan yang tepat agar tidak terulang kembali.
- Membuat catatan di safety log book sesegera mungkin setelah kecelakaan.
- Memastikan bahwa seluruh kerusakan yang terjadi telah dilaporkan.
- Memastikan bahwa semua yang menjadi tanggung jawabnya telah didelegasikan kepada karyawan yang telah ditunjuk selama pengelola tidak berada di SPBE.
- Melaporkan seluruh kecelakaan, kejadian, sumber-sumber potensial bahaya, don kerusakan peralatan yang berpotensi mengganggu kegiatan operasional kepada Unit Bisnis Retail Sales PT PERTAMINA PATRA NIAGA.
Karyawan SPBE juga mempunyai tanggung jawab, yaitu harus :
a. Memperhatikan don mematuhi segala peraturan don kebijakan PT PERT AMINA (PERSERO) tentang K3LL.
b. Mengikuti seluruh instruksi tentang K3LL yang diberikan oleh Pengelola SPBE.
c. Melaporkan seluruh kecelakaan, kejadian, sumber-sumber potensial bahaya, don kerusakan p eralatan kepada Pengelola SPBE.

