Merujuk surat edaran Pertamina Patra Niaga No. 089/PND600000/2023-S3 tanggal 19 Januari 2023 yang dikeluarkan di Jakarta perihal Kewajiban Pengadaan Sarfas Digitalisasi Bagi SPBU Program Roll Out Digitalisasi, Bahwa SPBU WAJIB melengkapi Sarfas Digitalisasi SPBU (berupa ATG dan POS System) sesuai dengan spesifikasi yang telah di tentukan oleh PT. Pertamina.
Dengan adanya program Digitalisasi SPBU, maka Pertamina dapat memantau kondisi stok BBM, penjualan BBM dan transaksi pembayaran di SPBU. Selain itu seluruh data-data tersebut juga dapat diakses secara langsung oleh sejumlah pihak berwenang seperti Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan BPH Migas sehingga dapat saling mendukung untuk pengawasan penyaluran BBM termasuk yang bersubsidi.

Adapun langkah digitalisasi SPBU ini dilakukan Pertamina guna memitigasi tindak curang dalam membeli BBM subsidi di stasiun pengisian. Salah satunya dengan mempersiapkan platform MyPertamina untuk pembelian Pertalite dan Solar.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sistem IT untuk membantu pencatatan, siapa saja konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi

Kerugian pengusaha apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan masih belum melengkapi Sarfas Digitalisasi sesuai dengan Spesifikasi yang telah ditentukan, maka SPBU akan dipertimbangkan kembali penyaluran produk JBT dan/atau JBPK.
Adapun Sarfas yang dibutuhkan untuk digitalisasi SPBU adalah sebagai Berikut:

- PC POS Digitalisasi SPBU
- UPS
- Rack Server
- Switch SPBU
- Access Poit SPBU
- FCC (ForeCourt Controller)
- EDC
- Operating System Windows 10 & Antivirus
Adapun Spesifikasi lengkap dan Approve Brand List untuk Sarfas digitalisasi SPBU akan dibahas di posting berikutnya.

